Kamis, 15 September 2016

pembuatan skck online

SEMARANG, jateng terkini - Polda Jateng menerapkan system perpanjangan dan pendaftaran surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) melalui online. Cara itu baru bisa dilakukan di 12 Polres.  Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik percaloan.
Kasubid Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Jateng, AKBP Agung Aris mengatakan, penerapan sistem online ini merupakan wujud Polri dalam melayani masyarakat. Selain itu, sistem online tersebut dapat mengantisipasi kemerebakan praktik KKN di tubuh Polri.
"Pelayanan sistem online ini sudah efektif dan wujud peningkatan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh Polri dalam menghilangkan praktik KKN. Target tahun ini, semua Polres di Jawa Tengah harus sudah online semua,’’ katanya.
Agung Aris menambahkan, untuk penerapan sistem ini online sudah dilaksanakan mulai tahun lalu. Menurutnya, dari 35 Polres yang ada, akan memberlakukan sistem yang sama. Bahkan , beberapa wilayah Polda Jateng, sudah menerapkan sistemdelivery. Dengan begitu, masyarakat pemohon SKCK tinggal menunggu di rumah masing-masing tanpa harus datang ke Polres setempat.
‘’Warga yang akan perpanjangan tak perlu datang, dan cukup mengakses websiteskck.jateng.polri.go.id. Pemohon nantinya akan diarahkan untuk mengikuti petunjuk dan langkah-langkah selanjutnya.
"Jadi, untuk perpanjangan setelah selesai registrasi di website lalu datang ke kantor polisi untuk mencetak SKCK. Kalau hanya pendaftaran juga bisa, tapi harus ke Polres karena pembuatan SKCK perlu sidik jari dan dokumen lain," katanya.  (jt17-01)
Polres yang Melayani SKCK Online
  1. Polrestabes Semarang
  2. Polresta Surakarta
  3. Polres Semarang
  4. Polres Sukoharjo
  5. Polres Boyolali
  6. Polres Klaten
  7. Polres Karanganyar
  8. Polres Pati
  9. Polres Kudus
  10. Polres Banyumas
  11. Polres Salatiga
  12. Direktrorat Intelkam Polda Jateng.

Pelayanan SKCK dengan delivery
  1. Polresabes Semarang
  2. Polres Salatiga
  3. Polres Semarang
  4. Ditintelkam Polda Jateng